BAB I
PENDHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Krisis
moneter dan perbankan yang menghantam Indonesia pada tahun 1998 ditandai
dengan dilikuidasinya 16 bank yang mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan
masyarakat pada sistem perbankan. Untuk mengatasi krisis yang terjadi,
pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas
seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket
guarantee). Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998
tentang "Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum" dan
Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang "Jaminan Terhadap
Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat".
Dalam
pelaksanaannya, blanket guarantee memang dapat menumbuhkan kembali
kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, namun ruang lingkup
penjaminan yang terlalu luas menyebabkan timbulnya moral hazard baik
dari sisi pengelola bank maupun masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut dan
agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga
stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya
tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas.
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Oleh karena itu maka UU LPS
ditetapkan pada 22 September 2004.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian LPS
2. Fungsi LPS
3. Tujuan Pembentukan LPS
4. Syarat suatu Pinjaman dapat Dijamin oleh LPS
5. Peserta Penjaminan LPS
C.
TUJUAN
1. Mengetahui apa itu Lembaga Penjamin Simpanan
2. Mengetahui
fungsi-fungsi dari Lembaga Penjamin Simpanan
3. Mengetahui
tujuan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan
4. Mengetahui apa
saja syarat suatu pinjaman yang dapat dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan
5. Mengetahui
siapa saja peserta Lembaga Penjamin Simpanan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin
simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan
pada 22 September
2004. Undang-undang
ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan sehingga pendirian dan
operasional LPS dimulai pada 22 September 2005. Setiap bank yang melakukan
kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta
penjaminan LPS.
Belajar dari
krisis ekonomi pada tahun 1997-1998 ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank
mengakibatkan runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan
nasional diikuti dengan penarikan simpanan besar-besaran pada sistem perbankan
atau rush. Maka untuk
meredam efek bola salju tersebut saat itu pemerintah mengeluarkan beberapa
kebijakan diantaranya program penjaminan seluruh simpanan masyarakat atau yang
lebih dikenal dengan blanket
guarantee melalui Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan
Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun
1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat.
B.
FUNGSI LPS
LPS berfungsi
menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem
perbankan sesuai kewenangannya. Sejak tanggal 22 Maret 2007 dan seterusnya,
nilai simpanan yang dijamin LPS maksimum sebesar Rp 100 juta per nasabah
per bank, yang mencakup pokok dan bunga/bagi hasil yang telah menjadi hak
nasabah. Bila nasabah bank memiliki simpanan lebih dari Rp 100 juta maka sisa simpanannya
akan dibayarkan dari hasil likuidasi bank tersebut.
Tujuan
kebijakan publik penjaminan LPS tersebut adalah untuk melindungi simpanan
nasabah kecil karena berdasarkan data distribusi simpanan per 31 Desember
2006, rekening
bersaldo sama atau kurang dari Rp 100 juta mencakup lebih dari 98% rekening
simpanan.
Sejak terjadi
krisis global pada tahun 2008, Pemerintah kemudian mengeluarkan Perpu No. 3
Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang
Lembaga Penjamin Simpanan yang mengubah nilai simpanan yang dijamin oleh LPS
menjadi Rp2.000.000.000 (dua milyar rupiah). Perpu ini dapat disesuaikan
kembali, apabila krisis global meluas atau mereda.
Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
2. Melaksanakan penjaminan
simpanan.
3. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara
stabilitas sistem perbankan.
4. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal
yang tidak berdampak sistemik.
5. Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.
Wewenang
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
1. Menetapkan dan memungut premi penjaminan.
2. Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi
peserta.
3. Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
4. Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan
bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan
bank.
5. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut
pada angka 4.
6. Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
7. Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi
kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
8. Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.
9. Menjatuhkan sanksi administratif.
C.
TUJUAN
PEMBENTUKAN LPS
Dibentuknya
Lembaga Penjamin Simpanan bertujuan untuk menumbuhkan kembali rasa aman
masyarakat untuk bertransaksi dengan bank dalam hal simpanan sehingga muncul
kembali rasa kepercayaan mereka terhadap bank. Maksud dan tujuan
dibentuknya LPS menurut UU No.24/2004 adalah untuk menyempurnakan program
penjaminan simpanan nasabah bank dalam rangka mendukung system perbankan yang
sehat dan stabil guna menunjang terwujudnya perekonomian nasional yang stabil
dan tangguh.
D.
SYARAT SUATU
PINJAMAN DAPAT DIJAMIN OLEH LPS
Selain memenuhi
besaran nilai simpanan yang dijamin, nasabah juga perlu memenuhi syarat-syarat
berikut:
1. Simpanan
nasabah tercatat dalam pembukuan bank;
2. Nasabah tidak
memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan
oleh LPS/nasabah tidak menerima imbalan yang tidak wajar dari bank; dan
3. Nasabah tidak
melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet di bank
tersebut
E.
PESERTA
PENJAMINAN LPS
Sesuai Pasal
37B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perbankan, setiap bank wajib
menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan. Untuk
menjamin simpanan masyarakat pada bank tersebut dibentuk LPS.
Dalam Pasal 12
UU LPS ketentuan tersebut dipertegas dengan menyebutkan bahwa setiap bank yang
melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta
penjaminan LPS. Jenis bank tersebut meliputi bank umum dan BPR, termasuk bank
nasional, bank campuran, dan bank asing, serta bank konvensional dan bank
syariah.
Kewajiban bank dalam kepesertaan
penjaminan
Sebagai peserta
Penjaminan, setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia mempunyai
kewajiban untuk:
a. Menyerahkan Dokumen Kepesertaan
Yaitu: (salinan anggaran dasar
dan/atau akta pendirian, perizinan bank, pernyataan dari Direksi, Komisaris,
dan Pemegang Saham, dan surat keterangan kesehatan bank).
b. Membayar Kontribusi Kepesertaan
- Setiap bank wajib membayar
kontribusi kepesertaan pada saat bank yang bersangkutan menjadi peserta
penjaminan.
- Kontribusi kepesertaan ditetapkan
sebesar 0,1% (satu per seribu) dari modal disetor bank dan wajib disetorkan ke
rekening LPS paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal persetujuan izin usaha
bank yang bersangkutan dari LPP.
- Modal disetor untuk kantor cabang
dari bank yang berkedudukan di luar negeri merupakan modal bank sebagaimana
diatur dalam ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum yang
ditetapkan LPP.
c. Membayar Premi Penjaminan
- Premi Penjaminan dibayarkan 2 (dua)
kali dalam 1 (satu) tahun (Periode Jan-Juni, Periode Juli-Desember)
- Premi untuk setiap periode
ditetapkan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari rata-rata saldo bulanan total
Simpanan dalam setiap periode.
- Bagi Bank Umum, premi dibayarkan ke
rekening LPS di Bank Indonesia
- Bagi Bank Perkreditan Rakyat, premi
dibayarkan ke Rekening LPS di Bank Rakyat Indonesia:
- Penghitungan premi, baik premi pada
awal periode maupun premi penyesuaian, dilakukan sendiri oleh bank (self
assessment).
d. Menyampaikan Laporan secara Berkala
e. Laporan Posisi Simpanan, Laporan
Keuangan Bulanan, Laporan Tahunan yang telah diaudit, Laporan Susunan Pemegang
Saham, Pengendali bagi bank yang berbadan hukum koperasi, direksi, dan komisaris
bank setiap kali ada perubahan
f. Menempatkan bukti kepesertaan di
kantor bank supaya mudah diketahui oleh masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Lembaga Penjamin Simpanan adalah
lembaga independen bentukan pemerintah yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang
dengan tujuan menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan
setelah terjadinya krisis moneter yang mengakibatkan dilikuidasinya beberapa
bank di Indonesia. LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif
dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.
B.
SARAN
Saran ini kami tujukan kepada
masyarakat pada umumnya bahwa perbankan adalah rekan yang paling tepat untuk
investasi anda. Dalam prakteknya transaksi dengan bank akan lebih mudah dan
praktis dibandingkan dengan model investasi lain. Seperti telah dijelaskan pada
bab pembahasan bahwa melakukan penyimpanan di bank juga mendapatkan jaminan
dari lembaga pemerintah yaitu Lembaga Penjamin Simpanan.
DAFTAR PUSTAKA
http://www1.lps.go.id/ (Diakses pada 15 Februari 2014)
http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Penjamin_Simpanan (Diakses pada 15 Februari 2014)
http://sahabudinrasyid.blogspot.com/2013/04/resume-materi-lembaga-penjamin-simpanan.html (Diakses pada 15 Februari 2014)
Bagus infonya mba....untuk mengetahui info seputar perbankan, silakan kunjungi www.infotentangbank.com
BalasHapusTerima kasih
ada Makalah Lembaga Penjamin Polis Nggak Ya?
BalasHapus