Sabtu, 15 Februari 2014

LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN


BAB I
PENDHULUAN
A.   LATAR BELAKANG
Krisis moneter dan perbankan yang menghantam Indonesia pada tahun 1998 ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank yang mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Untuk mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang "Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum" dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang "Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat".
Dalam pelaksanaannya, blanket guarantee memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, namun ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menyebabkan timbulnya moral hazard baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Oleh karena itu maka UU LPS ditetapkan pada 22 September 2004.

B.   RUMUSAN MASALAH
1.    Pengertian LPS
2.    Fungsi LPS
3.    Tujuan Pembentukan LPS
4.    Syarat suatu Pinjaman dapat Dijamin oleh LPS
5.    Peserta Penjaminan LPS

C.   TUJUAN
1.    Mengetahui apa itu Lembaga Penjamin Simpanan
2.    Mengetahui fungsi-fungsi dari Lembaga Penjamin Simpanan
3.    Mengetahui tujuan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan
4.    Mengetahui apa saja syarat suatu pinjaman yang dapat dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan
5.    Mengetahui siapa saja peserta Lembaga Penjamin Simpanan


BAB II
PEMBAHASAN
A.   PENGERTIAN LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004. Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005. Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS.
Belajar dari krisis ekonomi pada tahun 1997-1998 ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank mengakibatkan runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan nasional diikuti dengan penarikan simpanan besar-besaran pada sistem perbankan atau rush. Maka untuk meredam efek bola salju tersebut saat itu pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya program penjaminan seluruh simpanan masyarakat atau yang lebih dikenal dengan blanket guarantee melalui Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat.

B.   FUNGSI LPS
LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Sejak tanggal 22 Maret 2007 dan seterusnya, nilai simpanan yang dijamin LPS maksimum sebesar Rp 100 juta per nasabah per bank, yang mencakup pokok dan bunga/bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah. Bila nasabah bank memiliki simpanan lebih dari Rp 100 juta maka sisa simpanannya akan dibayarkan dari hasil likuidasi bank tersebut.
Tujuan kebijakan publik penjaminan LPS tersebut adalah untuk melindungi simpanan nasabah kecil karena berdasarkan data distribusi simpanan per 31 Desember 2006, rekening bersaldo sama atau kurang dari Rp 100 juta mencakup lebih dari 98% rekening simpanan.
Sejak terjadi krisis global pada tahun 2008, Pemerintah kemudian mengeluarkan Perpu No. 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang mengubah nilai simpanan yang dijamin oleh LPS menjadi Rp2.000.000.000 (dua milyar rupiah). Perpu ini dapat disesuaikan kembali, apabila krisis global meluas atau mereda.
            Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
1.  Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan   simpanan.
2. Melaksanakan penjaminan simpanan.
3.  Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
4.  Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.
5.  Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.
Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
1.  Menetapkan dan memungut premi penjaminan.
2.  Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
3.  Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
4.  Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
5.  Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4.
6.  Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
7.  Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
8.  Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.
9.  Menjatuhkan sanksi administratif.

C.   TUJUAN PEMBENTUKAN LPS
Dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan bertujuan untuk menumbuhkan kembali rasa aman masyarakat untuk bertransaksi dengan bank dalam hal simpanan sehingga muncul kembali rasa kepercayaan mereka terhadap bank. Maksud dan tujuan dibentuknya LPS menurut UU No.24/2004 adalah untuk menyempurnakan program penjaminan simpanan nasabah bank dalam rangka mendukung system perbankan yang sehat dan stabil guna menunjang terwujudnya perekonomian nasional yang stabil dan tangguh.

D.   SYARAT SUATU PINJAMAN DAPAT DIJAMIN OLEH LPS
Selain memenuhi besaran nilai simpanan yang dijamin, nasabah juga perlu memenuhi syarat-syarat berikut:
1.     Simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank;
2.     Nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS/nasabah tidak menerima imbalan yang tidak wajar dari bank; dan
3.    Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet di bank tersebut

E.   PESERTA PENJAMINAN LPS
Sesuai Pasal 37B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perbankan, setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan. Untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank tersebut dibentuk LPS.
Dalam Pasal 12 UU LPS ketentuan tersebut dipertegas dengan menyebutkan bahwa setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Jenis bank tersebut meliputi bank umum dan BPR, termasuk bank nasional, bank campuran, dan bank asing, serta bank konvensional dan bank syariah.
Kewajiban bank dalam kepesertaan penjaminan
Sebagai peserta Penjaminan, setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia mempunyai kewajiban untuk:
a.    Menyerahkan Dokumen Kepesertaan
Yaitu: (salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian, perizinan bank, pernyataan dari Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham, dan surat keterangan kesehatan bank).
b.    Membayar Kontribusi Kepesertaan
- Setiap bank wajib membayar kontribusi kepesertaan pada saat bank yang bersangkutan menjadi peserta penjaminan.
- Kontribusi kepesertaan ditetapkan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari modal disetor bank dan wajib disetorkan ke rekening LPS paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal persetujuan izin usaha bank yang bersangkutan dari LPP.
- Modal disetor untuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri merupakan modal bank sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum yang ditetapkan LPP.
c.    Membayar Premi Penjaminan
- Premi Penjaminan dibayarkan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun (Periode Jan-Juni, Periode Juli-Desember)
- Premi untuk setiap periode ditetapkan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari rata-rata saldo bulanan total Simpanan dalam setiap periode.
- Bagi Bank Umum, premi dibayarkan ke rekening LPS di Bank Indonesia
- Bagi Bank Perkreditan Rakyat, premi dibayarkan ke Rekening LPS di Bank Rakyat Indonesia:
- Penghitungan premi, baik premi pada awal periode maupun premi penyesuaian, dilakukan sendiri oleh bank (self assessment).
d.    Menyampaikan Laporan secara Berkala
e.    Laporan Posisi Simpanan, Laporan Keuangan Bulanan, Laporan Tahunan yang telah diaudit, Laporan Susunan Pemegang Saham, Pengendali bagi bank yang berbadan hukum koperasi, direksi, dan komisaris bank setiap kali ada perubahan
f.     Menempatkan bukti kepesertaan di kantor bank supaya mudah diketahui oleh masyarakat.


BAB III
PENUTUP
A.     KESIMPULAN
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga independen bentukan pemerintah yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan tujuan menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan setelah terjadinya krisis moneter yang mengakibatkan dilikuidasinya beberapa bank di Indonesia. LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.
B.    SARAN
Saran ini kami tujukan kepada masyarakat pada umumnya bahwa perbankan adalah rekan yang paling tepat untuk investasi anda. Dalam prakteknya transaksi dengan bank akan lebih mudah dan praktis dibandingkan dengan model investasi lain. Seperti telah dijelaskan pada bab pembahasan bahwa melakukan penyimpanan di bank juga mendapatkan jaminan dari lembaga pemerintah yaitu Lembaga Penjamin Simpanan.


DAFTAR PUSTAKA

http://www1.lps.go.id/  (Diakses pada 15 Februari 2014)


2 komentar:

  1. Bagus infonya mba....untuk mengetahui info seputar perbankan, silakan kunjungi www.infotentangbank.com
    Terima kasih

    BalasHapus