BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan
perdagangan umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan
efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal memberikan
banyak alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya,
seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan
sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor
dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen
melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya
fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan
aliran dana jangka panjang dengan “kriteria pasarnya” secara efisien yang akan
menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan. Pasar Modal memiliki
peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua
fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana
bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana
yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha,
ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana
bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham,
obligasi, reksadana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat
menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko
masing-masing instrument.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Pengertian
pasar modal
2. Jenis
dan fungsi pasar modal
3. Produk-produk
di pasar modal
4. Lembaga-lembaga
yang terlibat di pasar modal
5. Proses
penawaran umum
6. Proses
pencatatan efek di bursa
7. Strategi
investasi di pasar modal
C.
TUJUAN
1. Mengetahui
pengertian pasar modal dari beberapa ahli dan secara keseluruhan
2. Mengetahui
jenis dan fungsi dari pasar modal
3. Mengetahui
produk-produk di pasar modal
4. Mengetahui
lembaga-lembaga apa saja yang terlibat di pasar modal
5. Mengetahui
proses penawaran umum di pasar modal
6. Mengetahui
proses pencatatan efek di bursa
7. Mengetahui
strategi dalam investasi di pasar modal
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PASAR MODAL
Menurut Husnan (2003) adalah pasar
untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan,
baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh
pemerintah, public authorities,
maupun perusahaan swasta. Menurut Usman (1990:62), umumnya surat-surat berharga
yang diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga
bersifat hutang dan surat berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang
bersifat hutang umumnya dikenal nama obligasi dan surat berharga yang bersifat
pemilikan dikenal dengan nama saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa
obligasi adalah bukti pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah
bukti penyertaan dari perusahaan.
Pengertian pasar modal secara umum
adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah
bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta
keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal
adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan
saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai
jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4). Dilihat dari
pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga
merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak
kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.
Definisi pasar modal menurut Kamus
Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak
yang menawarkan dan yang memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu
tahun keatas. Umumnya, yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuransi,
dana pension, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah
pengusaha, pemerintah, dan masyarakat umum.
Pasar modal berbeda dengan pasar
uang (money market). Pasar uang
berkaitan dengan instrument keuangan jangka pendek (jatuh tempo kurang dari 1
tahun) dan merupakan pasar yang abstrak. Instrument pasar uang biasanya terdiri
dari berbagai jenis surat berharga jangka pendek seperti sertifikat deposito, commercial papper, Sertifikat Bank
Indonesia(SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
B. JENIS DAN FUNGSI PASAR MODAL
1.
Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham
pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh
pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar
sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga
saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis
fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2.
Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder
adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah
melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya
90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di
bursa. Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual
efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna
sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan. Harga saham
pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang
adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya
dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat
terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1.Bursa
regular
Bursa reguler adalah bursa efek
resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
2.Bursa parallel
Bursa paralel atau over the counter
adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek
resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh
Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh
Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak
dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker
atau dealer.
3.
Fungsi
Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang
memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang
tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan
keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan
dana dari lender ke borrower. Dengan menginvestasikan dananya lender
mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut.
Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha
pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil
C. PRODUK-PRODUK
DI PASAR MODAL
a.
Reksa
Dana
Reksa dana adalah sertifikat yang menjelaskan
bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer
investasi) untuk digunakan sebagai modal berinvestasi. Pada prinsipnya
investasi pada reksa dana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sejumlah
alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.
Membeli reksa dana tidak ubahnya menabung.
Bedanya surat tanda menabung tidak dapat diperjualbelikan, sedangkan reksa dana
dapat diperjualbelikan. Keuntungan investasi reksa dana dapat datang dari tiga
sumber yaitu dividen/bunga, capital gain,
dan peningkatan nilai aktiva bersih (NAB). Untuk mendapatkan dividen,
pemodal harus memilih reksa dana yang memiliki sasaran pendapatan. Setiap
prospectus reksa dana akan mencantumkan sasaran saat penawaran.
b.
Saham
Secara sederhana saham dapat didefinisikan
sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu
perusahaan. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik
kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut.
Membeli saham tidak ubahnya dengan menabung. Imbalan yang akan diperoleh dengan
kepemilikan saham adalah kemampuannya memberikan keuntungan yang tidak
terhingga. Tidak terhingg aini bukan berarti keuntungan investasi saham biasa
sangat besar, tetapi tergantung pada perkembangan perusahaan penerbitnya. Bila
perusahaan penerbit mampu menghasilkan laba yang besar maka kemungkinan para
pemegang sahamnya akan menikmati keuntungan yang besar pula. Karena laba yang
besar tersebut menyediakan dana yang besar untuk didistribusikan kepada
pemegang saham sebagai dividen.
c.
Saham
preferen
Saham preferen adalah gabungan (hybrid) antara obligasi dan saham
biasa. Artinya di samping memiliki karakteristik seperti obligasi juga memiliki
karakteristik saham biasa. Karakteristik obligasi misalnya saham preferen
memberikan saha yang tetap seperti bunga obligasi. Biasanya saham preferen
memberikan pilihan tertentu atas hak pembagian dividen. Ada pembeli saham
preferen yang menghendaki penerimaan dividen yang besarnya tetap setiap tahun,
ada pula yang menghendaki didahulukan dalam pembagian dividen, dan lain
sebagainya.
Saham preferen memiliki karakteristik saham
biasa sebab selamanya saham preferen bisa memberikan penghasilan seperti yang
dikehendaki pemegangnya. Jika suatu ketika emiten mengalami kerugian, maka
pemegang saham preferen bisa tidak menerima pembayaran dividen yang sudah
ditetapkan sebelumnya.
Pilihan untuk berinvestasi pada saham
preferen didorong oleh keistimewaan alat investasi ini, yaitu memberikan
penghasilan yang lebih pasti. Bahkan ada kemungkinan keuntungan tersebut lebih
besar dari suku bunga deposito apabila perusahaan penerbit mampu menghasilkan
laba yang besar, dan pemegang saham preferen memiliki keistimewaan mendapatkan
dividen yang dapat disesuaikan dengan suku bunga.
d.
Obligasi
Obligasi adalah surat berharga atau
sertifikat yang berisikan kontrak antara pemberi pinjaman dengan penerima
pinjaman. Surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik
kertas tersebut memberikan pinjaman kepada perusahaan yang menerbitkan
obligasi. Obligasi memberikan penghasilan yang tetap, yaitu berupa bunga yang
dibayarkan dengan jumlah yang tetap pada waktu yang telah ditetapkan. Obligasi
juga memberikan kemungkinan untuk mendapatkan capital gain yaitu selisih antara harga penjualan dengan harga
pembelian.
Salah satu varian produk obligasi adalah
obligasi konversi. Obligasi konversi, sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi
biasa, misalnya memberikan kupon yang tetap, memiliki jatuh tempo dan memiliki
nilai nominal atau nilai pari. Hanya saja obligasi konversi memiliki keunikan
yang dapat ditukar dengan saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum
persyaratan untuk melakukan konversi. Misalnya setiap obligasi konversi bisa dikonversi
menjadi 3 saham biasa setelah 1 Januari 2005 dengan harga konvensi yang telah
ditetapkan sebelumnya.
Sama dengan alat investasi lain, obligasi
konversi tidak ubahnya dengan menabung. Bedanya, surat tanda menabung tidak
dapat diperjualbelikan, sebaliknya obligasi konversi dapat diperjualbelikan.
Pilihan terhadap alat investasi ini karena kemampuannya memberikan penghasilan
optimal sebab obligasi konversi bisa digunakan sebagai obligasi atau saham.
e.
Waran
Waran adalah hak untuk membeli saham biasa
pada waktu dan harga yang sudah ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan
dengan surat berharga lainnya, misalnya obligasi atau saham. Penerbit waran
harus memiliki saham yang nantinya dikonversi oleh pemegang waran. Namun
setelah obligasi atau saham yang disertai waran memasuki pasar baik obligasi,
saham maupun waran dapat diperdagangkan secara terpisah.
Pendaatan bunga diperoleh pemodal yang
membeli waran yang menyertai obligasi. Dengan membeli obligasi otomatis pemodal
akan mendapatkan bunga. Bahwa obligasi ini disertai waran yang bisa dikonversi
menjadi saham di waktu-waktu mendatang, itu tidak mempengaruhi hak pemodal atas
bunga obligasi. Suku bunga obligasi yang disertai waran biasanya lebih rendah
dari suku bunga bank.
f.
Right
Issue
Merupakan hak bagi pemodal membeli saham yang
dikeluarkan emiten. Karena merupakan hak, maka investor tidak terikat untuk
membelinya. Ini berbeda dengan saham bonus atau dividen saham, yang otomatis
diterima oleh pemegang saham. Pilihan terhadap alat investasi ini karena kemampuannya
memberikan penghasilan yang sama dengan membeli saham, tetapi dengan modal yang
lebih rendah. Karena membeli right issue
berarti membeli hak untuk membeli saham, maka kalau pemodal menggunakan haknya
otomatis pemodal telah melakukan pembelian saham. Dengan demikian maka imbalan
yang akan didapat oleh pembeli right
issue adalah sama dengan membeli saham, yaitu dividend an capital gain.
D. LEMBAGA-LEMBAGA YANG TERLIBAT DI PASAR
MODAL
1.
BAPEPAM
(Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas BAPEPAM menurut Keppres No. 53 Tahun
1990 tentang Pasar Modal adalah:
a. Mengikuti
perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan
diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal
dan masyarakat umum.
b. Melaksanakan
pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga berikut:
·
Bursa efek
·
Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
·
Reksadana
·
Perusahaan efek dan perorangan
·
Lembaga penunjang pasar modal yaitu tempat
penitipan harta, biro administrasi efek, wali amanat atau penanggung
·
Profesi penunjang pasar modal
c. Memberi
pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal
Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal
wajib menetapkan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan efek secara tertib dan
wajar dalam rangka melindungi pemodal dan masyarakat berupa:
a. Keterbukaan
informasi tentang transaksi efek di bursa efek oleh semua perusahaan efek dan
semua pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan keterbukaan kepada Ketua
Bapepam dan masyarakat tentang semua transaksi efek oleh semua pemegang saham
utama dan orang dalam serta pihak terasosiasi dengannya.
b. Penyimpanan
catatan dan laporan yang diberikan oleh pihak yang telah memperoleh izin usaha,
izin perseorangan, persetujuan, dan pendaftaran profesi.
c. Penjahatan
efek, dalam hal terdapat kelebihan jumlah permintaan pada suatu penawaran umum.
Ketentuan ini tidak mengharuskan diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah
yang kurang dari jumlah standar yang berlaku dalam perdagangan efek pada suatu
bursa efek.
Bapepam dipimpin oleh seorang ketua yang
tugas pokoknya adalah memimpin Bapepam sesuai dengan kebijakan yang telah
digariskan oleh pemerintah dan membina apratur Bapepam agar berdaya guna dan
berhasil guna. Di samping itu Ketua Bapepam bertugas membuat ketentuan
pelaksanaan teknis di bidang pasar modal yang secara fungsional menjadi
tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan oleh Menteri Keuangan serta
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
2.
Lembaga
Penunjang Pasar Perdana
Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga
penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama
sebagai berikut Kasmir(2001 : 183-189) :
Emiten. Perusahaan yang akan melakukan
penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten).
Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini
biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
a.
Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk
meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b.
Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal
asing.
c.
Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama
kepada pemegang saham baru.
Investor. Pemodal yang akan membeli atau
menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor).
Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan
penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas
perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan
utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a.
Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa
bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b.
Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar
pengusaha (menguasai) perusahaan.
c.
Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah
pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli
sahamnya.
Penjamin emisi efek.
Tugas
penjamin efek antara lain sebagai berikut:
a. Memberikan nasihat mengenai jenis
efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan jangka waktu efek
(obligasi dan sekuritas kredit).
b. Dalam mengejukan pernyataan
pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas administrasi yang
berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek,
penyusunan prospectus, merancang specimen efek, dan mendampingi emiten selama
proses evaluasi.
c. Mengatur penyelenggaraan emisi
(pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).
Akuntan
Publik
Tugas
akuntan publik antara lain adalah:
a. Melakukan pemeriksaan atas laporan
keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya.
b. Memeriksa pembukuan apakah sudah
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan-ketentuan
Bapepam.
c. Memberikan petunjuk pelaksanaan
cara-cara pembukuan yang bauk apabila diperlukan.
Konsultan
Hukum. Tugas konsultan
hokum adalah meneliti aspek-aspek hokum emiten dan memberikan pendapat dari
sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang meliputi anggaran
dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaan emiten, perikatan yang
dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam perkara perdata
dan pidana.
Notaris.
Notaris bertugas membuat berita
acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran dasar, dan menyiapkan naskah
perjanjian dalam rangka emisi efek.
Agen
Penjual. Agen penjual
ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer)
yang bertugas melayani investor yang akan memesan efek, malaksanakan
pengembalian uang pesanan, dan menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.
Perusahaan
Penilai. Perusahaan
penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali
aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui berapa besarnya
nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar
modal.
3.
Lembaga Penunjang dalam Emisi
Obligasi
Wali Amanat (Trustee)
Tugas
wali amanat antara lain:
a. Menganalisis kemampuan dan
kredibilitas emiten
b. Melakukan penilaian terhadap
sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai
jaminan
c. Memberikan nasihat yang
diperhitungkan oleh emiten
d. Melakukan pengawasan terhadap pelunasan
pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakukan oleh emiten tepat pada
waktunya
e. Melaksanakan tugas selaku agen utama
pembayaran
f. Mengikuti secara terus menerus
perkembangan pengelolaan perusahaan emiten
g. Membuat perjanjian perwaliamanatan
dengan pihak emiten
h. Memanggil Rapat Umum Pemegang
Obligasi (RUPO) apabila diperlukan.
Penanggung
(Guarantor)
Penanggung bertanggung jawab atas
dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten
kepada para pemegang obligasi tepat pada waktunya, apabila emiten tidak
memenuhi kewajibannya.
Agen
Pembayar (Paying Agent)
Agen pembayar bertugas membayar
bunga obligasi yang biasanya dilakukan setiap dua kali setahun dan pelunasan
pada saat obligasi telah jatuh tempo.
4.
Lembaga
Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga penunjang pasar sekunder
merupakan lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi jual
beli di bursa. Lembaga penunjang ini terdiri dari:
Pedagang
Efek. Di samping
melakukan jual efek untuk diri sendiri, pedagang efek juga berfungsi untuk
menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta
memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di
pasar sekunder.
Perantara
Perdagangan Efek (Broker). Broker
bertugas menerima order jual dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan
di bursa efek. Atas jasa keperantaraan ini, broker mengenakan fee kepada investor.
Perusahaan
Efek. Perusahaan efek
atau perusahaan sekuritas dapat menjalankan satu atau beberapa kegiatan, baik
sebagai penjamin efek, perantara pedagang efek, manajer investasi, dan
penasihat investasi.
Biro
Administrasi Efek. Yaitu
pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan
jasa-jasa melakukan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen,
pembagian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten.
Reksa
Dana (Mutual Fund). Merupakan
perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana dari investor yang pada umumnya
diinvestasikan dalam bentuk instrument pasar modal dan atau pasar uang oleh
manajer investasi. Atas dana yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau
sertifikat sebagai bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksa dana
tersebut.

Gambar: Struktur Pasar Modal
Indonesia
E.
PROSES
PENAWARAN UMUM
Secara tahap awal,
perusahaan harus melakukan penawaran umum. Penawaran Umum (go public)
merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan dana dari
masyarakat pemodal dengan cara menjual saham atau obligasi. Penawaran umum
dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada publik sehingga masyarakat dari
berbagai lapisan membeli dan turut memegang saham atas perusahaan yang
menerbitkan saham. Dengan melakukan go public, perusahaan mendapat
berbagai keuntungan antara lain sebagai berikut:
- Mendapatkan dana yang cukup besar bagi pengembangan usaha dan memperbaiki struktur modal, karena dana tersebut diterima langsung tanpa melalui berbagai tahapan (termin)
- Dengan kepemilikan saham yang tersebar di masyarakat, perusahaan dituntut untuk melakukan kegiatan usahanya dengan transparan dan profesional sehingga memacu perusahaan tersebut untuk berkembang.
- Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan investasi dengan jalan kepemilikan saham.
- Lebih dikenal oleh masyarakat sehingga secara tidak langsung aktivitas promosi turut berjalan.
Berikut merupakan tahapan
yang harus dilakukan perusahaan dalam proses penawaran umum go public.
- Tahap persiapan
Perusahaan yang akan
menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
untuk membentuk kesepakatan di antara para pemegang saham dalam rangka
penawaran umum saham. Setelah sepakat, emiten menentukan penjamin emisi serta
lembaga dan penunjang pasar yang meliputi lembaga-lembaga berikut ini.
- Penjamin emisi (under writer), merupakan pihak yang membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Tugasnya antara lain, menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
- Akuntan publik (auditor independen), merupakan pihak yang bertugas melakukan audit dan pemeriksaan laporan keuangan calon emiten.
- Penilai, yaitu pihak yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan tingkat kelayakannya.
- Konsultan hukum (legal opinion) membantu dan memberikan pendapat dari sisi hukum.
- Notaris bertugas membuat angka-angka perubahan anggaran dasar, akta-akta perjanjian, dan notulensi rapat.
- Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Calon emiten melakukan
pendaftaran dengan dilengkapi dokumen-dokumen pendukung kepada Bapepam.
Kemudian bapepam memutuskan calon emiten memenuhi persyaratan atau tidak.
- Tahap Penawaran Saham
Pada tahapan inilah emiten
menawarkan sahamnya kepada masyarakat investor melalui agen-agen penjual yang
telah ditunjuk. Dalam tahapan ini keinginan investor untuk memiliki saham terkadang
tidak terpenuhi. Misalnya, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 150
juta lembar saham, sementara investor berminat untuk sejumlah 250 juta lembar
saham. Investor yang belum mendapatkan saham dapat membelinya di pasar sekunder
setelah saham dicatatkan di bursa efek.
- Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah saham ditawarkan
di pasar perdana, selanjutnya saham dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
Pencatatan saham dapat dilakukan di bursa efek tersebut.
Syarat Pencatatan Saham di BEI
Calon emiten dapat mencatatkan
sahamnya di bursa, apabila telah memenuhi syarat berikut:
- Pernyataan Pendaftaran Emisi telah dinyatakan efektif oleh Bapepam.
- Laporan keuangan harus sudah diaudit oleh akuntan publik, diregistrasi di Bapepam dan mendapat pernyataan unqualified opinion untuk tahun fiskal kemarin.
- Jumlah minimum adalah satu juta lembar saham.
- Jumlah minimum pemegang saham awal adalah 200 investor dengan masing-masing memiliki minimum 500 lembar.
- Mempunyai aktiva minimum sebanyak Rp. 20 Miliar, ekuitas pemegang saham (stockholder’s equity) minimum sebesar Rp 7.5 miliar dan modal yang sudah disetor (paid up capital) minimum sebesar Rp 2 miliar.
- Minimum kapitalisasi setelah penawaran ke publik sebesar Rp. 4 miliar.
- Khusus calon emiten pabrik, tidak dalam masalah pencemaran lingkungan (hal tersebut dibuktikan dengan sertifikat AMDAL) dan calon emiten industri kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabeling (ramah lingkungan).
- Calon emiten tidak sedang dalam sengketa hukum yang diperkirakan dapat memengaruhi kelangsungan perusahaan.
- Khusus calon emiten bidang pertambangan, harus memiliki izin pengelolaan yang masing berlaku minimal 15 tahun; memiliki minimal satu kontrak karya atau kuasa penambangan atau surat izin penambangan daerah; minimal salah satu anggota direksinya memiliki kemampuan teknis dan pengalaman di bidang pertambangan; calon meiten sudah memiliki cadangan terbukti (proven deposit) atau yang setara.
- Khusus calon emiten yang bidang usahanya memerlukan izin pengelolaan (seperti jalan tol, penguasa hutan) dan harus memiliki izin tersebut minimal 15 tahun.
F. PROSES PENCATATAN EFEK DI BURSA
Proses pencatatan efek di BEI dilakukan setelah
pernyataan efektif oleh Bapepam dan emiten bersama dengan penjamin emisi telah
melakukan penawaran umum, maka:
a. Emiten
mengajukan permohonan pencatatan ke bursa sesuai dengan ketentuan pencatatan
efek di BEI
b. BEI
melakukan evaluasi berdasarkan syarat pencatatan
c. Jika
memenuhi persyaratan pencatatan, BEI memberikan surat persetujuan pencatatan
d. Emiten
membayar biaya pencatatan
e. BEI
mengumumkan pencatatan efek tersebut di bursa
f. Efek
tersebut mulai tercatat dan dapat diperdagangkan di bursa
Persyaratan Pencatatan
Obligasi
a. Pernyataan
pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh Bapepam
b. Laporan
keuangan diaudit akuntan terdaftar di Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa
Kualifikasi (WTK) tahun buku terakhir
c. Nilai
nominal obligasi yang dicatatkan minimal Rp 25 miliar
d. Rentang
waktu efektif dengan permohonan pencatatan tidak lebih dari 6 bulan dan sisa
jangka waktu jatuh tempo obligasi sekurang-kurangnya 4 tahun
e. Telah
berdiri dan beroperasi sekurang-kurangnya 3 tahun
f. Dua
tahun terakhir memperoleh laba operasional dan tidak ada saldo rugi tahun
terakhir
g. Anggota
direksi dan komisaris memiliki reputasi yang baik
Persyaratan Pencatatan Reksa
Dana
a. Reksa
dana tersebut telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan
b. Pernyataan
pendaftarannya telah dinyatakan efektif oleh Bapepam
c. Nilai
nominal saham reksa dana yang ditawarkan minimal Rp 10 miliar
d. Jumlah
pemegang saham orang/badan minimal 200 pemodal (1 pemodal minimal memiliki 500
saham)
e. Direksi
dan manajer investasi memiliki reputasi baik
Kewajiban Pencatatan Waran
a. Waran
harus diterbitkan oleh emiten yang sahamnya telah tercatat di bursa
b. Pernyataan
pendaftaran atas waran telah dinyatakan efektif
c. Setiap
waran harus memberikan hak kepada pemegang waran untuk membeli minmal satu
saham atau kelipatannya
d. Waran
yang dicatatkan memiliki masa berlaku minimal 3 tahun dan pelaksanaan hak
(konversi) minimal 6 bulan setelah waran diterbitkan
e. Harga
pelaksanaan hak (konversi) atas waran maksimal 125% dari harga saham terakhir
pada hari saat diputuskannya penerbitan waran oleh RUPS emiten
f. Perjanjian
penerbitan waran memuat ketentuan tentang:
- Perlakuan
untuk waran yang tidak dikonversi sampai jatuh tempo
- Perlindungan
pemegeng waran dari dilusi karena turunnya harga saham akibat keputusan
perusahaan
g. Harga
pelaksanaan waran tidak menyimpang dari yang ditetapkan dalam perjanjian
penerbitan waran
h. Sertifikat
waran diterbitkan atas nama.
Kewajiban Pelaporan Emiten
Setelah perusahaan go public dan mencatatkan efeknya di bursa, maka emiten sebagai
perusahaan publik wajib menyampaikan laporan secara rutin maupun laporan lain
jika ada kejadian penting kepada Bapepam dan BEI. Seluruh laporan yang
disampaikan oleh emiten kepada bursa, yaitu laporan adanya kejadian penting,
secepatnya akan dipublikasikan oleh bursa kepada masyarakat pemodal melalui
pengumuman di lantai bursa maupun melalui papan informasi. Masyarakat dapat
memperoleh langsung informasi tersebut melalui perusahaan pialang. Hal ini penting
karena sebagai pemodal, terutama pemodal publik tidak memiliki akses informal
langsung kepada emiten. Untuk mengetahui kinerja perusahaan, pemodal sangat
tergantung pada informasi tersebut. Oleh karena itu kewajiban pelaporan
dimaksudkan untuk membantu penyebaran informasi agar dapat sampai secara tepat
waktu dan tepat guna kepada pemodal.
G. STRATEGI INVESTASI DI PASAR MODAL
Investor harus menyadari bahwa berinvestasi di pasar
modal di samping akan memperoleh keuntungan juga ada kemungkinan akan mengalami
kerugian. Strategi dasar investor yang akan meningkatkan kinerja atau nilai
portofolio investasi menjadi lebih baik adalah dengan senantiasa mengikuti
prinsip “Keep your alpha high and your
beta low”. Prinsip ini berarti bahwa investor akan selalu mempertimbangkan
berapa tingkat resiko dan keuntungan yang akan diperoleh.
Beberapa strategi yang dapat digunakan dalam melakukan
investasi di bursa efek khususnya dalam bentuk saham antara lain sebagai
berikut:
a.
Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu
portofolio. Strategi ini dapat memperkecil resiko investasi karena resiko akan
disebar ke berbagai jenis saham.
b.
Membeli di pasar perdana dan dijual setelah
saham tersebut dicatatkan di bursa.
c.
Beli dan simpan. Strategi ini dapat digunakan
apabila investor memiliki keyakinan berdasarkan analisis bahwa perusahaan yang
bersangkutan memiliki prospek untuk berkembang yang cukup pesat beberapa tahun
mendatang sehingga sahamnya diharapkan akan mengalami kenaikan yang cukup besar
pada saat itu.
d.
Membeli saham tidur. Saham tidur adalah saham
yang jarang atau tidak pernah ada transaksi. Saham tidur ini disebabkan karena
jumlah saham yang dicatatkan terlalu sedikit atau dikuasai oleh investor
institusi dan pemilik saham lama. Dapat pula disebabkan karena kinerja
perusahaan yang bersangkutan kurang baik atau prospek usahanya masih cerah
sehingga kurang mendapat perhatian modal.
e.
Strategi berpindah dari saham yang satu ke
saham yang lain. Investor yang memiliki strategi ini cenderung bersifat lebih
spekulatif. Mereka akan cepat-cepat melepas saham-saham yang diperkirakan
harganya akan mengalami penurunan atau buru-buru membeli saham yang menurut
anggapannya akan mengalami kenaikan kurs.
f.
Konsentrasi pada industri tertentu. Strategi
ini lebih cocok bagi investor yang benar-benar menguasai kondisi suatu jenis
industri sehingga mengetahui prospek perkembangannya di masa yang akan datang.
g.
Reksa dana. Melakukan investasi dengan
membeli unit sertifikat atau saham yang diterbitkan oleh investment trust. Strategi ini cocok untuk investor yang tidak
memiliki cukup waktu melakukan analisis pasar atau tidak ada akses informasi.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pasar modal adalah pasar konkret atau abstrak yang
mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dana jangka panjang,
yaitu jangka satu tahun ke atas. Jenis psar modal ada dua yaitu pasar perdana
dan pasar sekunder, pasar modal memiliki fungsi menyediakan fasilitas untuk
memindahkan dana dari lender ke borrower dengan mekanisme yang sudah ditetapkan
sebelumnya. Produk yang ada di pasar modal adalah adanya saham, saham preferen,
obligasi, reksa dana, dan lain sebagainya. Lembaga yang mengawasi pasar modal
yaitu Bapepam, dan ada pula lembaga-lembaga lain yang terlibat di dalam pasar
modal seperti lembaga penunjang pasar perdana, emisi obligasi, dan pasar
sekunder yang masing-masing mempunyai tugas dalam mengelola pasar modal itu
sendiri.
B. SARAN
Sebelum
melakukan investasi di pasar modal dengan berbagai produk yang ada, sebaiknya
investor harus memiliki strategi dalam berinvestasi, agar keuntungannya bisa
diperkirakan dan menghindari kerugian atau kejadian yang tidak diinginkan.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_modal (Diakses tanggal 11 April 2014)
www.sahamok.com (Diakses tanggal 11 April 2014)
www.idx.co.id (Diakses tanggal 11 April 2014)
Budisantoso, Totok & Sigit Triandaru. 2011.
Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta:
Salemba Empat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar